PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 28
BAB 6 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang Pelatihan Kesehatan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan UPT Bidang Pelatihan Kesehatan maupun dengan instansi lain di luar UPT Bidang Pelatihan Kesehatan.
