PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 27
BAB 5 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit kerja sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit kerja pada UPT Bidang Pelatihan Kesehatan melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
