PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
(1) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pekerjaan Tukang Gigi; b. pelaksanaan pekerjaan; c. tempat; d. peralatan; dan e. hal-hal lain sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan tukang gigi. (2) Standar pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
