PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
Dalam melaksanakan pekerjaannya, Tukang Gigi berkewajiban:
a. melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sesuai dengan standar pekerjaan Tukang Gigi; b. menghormati hak pengguna jasa Tukang Gigi; c. memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada pengguna jasa Tukang Gigi tentang tindakan yang dilakukannya; d. melakukan pencatatan pelayanan yang dibuat dalam pembukuan khusus; dan e. membuat laporan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi jumlah pengguna jasa Tukang Gigi dan tindakan yang dilakukan.
