PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
(1) Pekerjaan Tukang Gigi hanya dapat dilakukan apabila: a. tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian; b. aman; c. tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan d. tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat. (2) Pekerjaan Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berupa: a. membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan b. memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
