PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEKERJAAN TUKANG GIGI
Tukang Gigi dilarang: a. melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); b. mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain; c. melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan d. melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
