Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN TUKANG GIGI
(1) Untuk memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tukang Gigi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. biodata Tukang Gigi; b. Izin Tukang Gigi; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; d. surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi; e. surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah; f. surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik; dan g. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar; dan h. rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk. (2) Contoh Biodata Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Apabila Izin Tukang Gigi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak diperlukan. (5) Contoh surat permohonan memperoleh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
