PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN TUKANG GIGI
(1) Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi. (2) Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Contoh Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
