PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN TUKANG GIGI
(1) Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.
(2) Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. (3) Izin Tukang Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
