PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab :
a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada bayi dengan memberikan ASI Eksklusif; b. membina dan mengawasi periklanan dan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana; d. Meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aman; dan e. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
