PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pemerintah daerah provinsi bertugas dan bertanggung jawab : a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada Bayi dengan memberikan ASI Eksklusif; b. melaksanakan koordinasi, advokasi, monitoring dan evaluasi dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. membina dan mengawasi promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di tingkat provinsi berkoordinasi dengan instansi terkait; dan d. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana di tingkat provinsi.
