PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya bertujuan agar : a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi pemenuhan gizi bagi bayi yang tidak mendapat ASI Eksklusif; b. setiap orang memiliki akses yang benar dan sesuai standar yang direkomendasikan dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. setiap orang memiliki akses komunikasi, informasi dan edukasi mengenai penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aktual dan objektif yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; dan d. adanya kerja sama antara ibu, pihak keluarga, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengampanyekan pentingnya pemberian ASI Eksklusif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
