PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 69
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila kerugian negara yang dibebankan pada pegawai yang menyebabkan kerugian negara yang menandatangani SKTJM belum lunas, sedangkan yang bersangkutan akan menjalani pensiun, Bendahara memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kas Negara dan PT. TASPEN agar dapat dilakukan penagihan/pemotongan atas sisa hutang tersebut. (2) Apabila kerugian negara yang dibebankan kepada pegawai yang menyebabkan kerugian negara belum lunas, sedangkan yang bersangkutan meninggal dunia, pejabat yang menandatangani SKTJM segera memberitahukan kepada ahli waris tentang masih adanya sisa hutang tersebut berikut persyaratannya.
