Pasal 70
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penyelesaian dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b, dilakukan apabila: a. SKTJM tidak dapat diperoleh; dan/atau b. SKTJM dapat diperoleh namun yang bersangkutan tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara.
(2) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaannya dilakukan dengan pembebanan sementara. (3) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka pelaksanaannya dilakukan dengan menjual jaminan. (4) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, Kepala Kantor/UPT menyerahkan kepada penegak hukum setelah berkonsultasi dengan TPKN.
