PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 68
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Apabila pegawai yang menyebabkan kerugian negara sampai tiga kali penagihan belum memenuhi kewajibannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 membatalkan SKTJM yang telah dibuat dan terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan proses upaya paksa.
