PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 67
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila janji atau kesediaan yang telah dinyatakan dalam SKTJM tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditentukan, penjualan benda jaminan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penjualan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompensasi dengan kewajiban yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat kelebihan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
