PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 42
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam hal yang bersangkutan karena perbuatannya berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses atau telah diputuskan oleh pengadilan dan keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka proses penyelesaian atau putusan tindak pidana tersebut tidak menghentikan proses tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
