Pasal 43
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pegawai bukan PNS dan Pihak ketiga yang langsung atau tidak langsung telah merugikan negara wajib mengganti kerugian negara. (2) Perbuatan Pegawai bukan PNS dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan; b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi);
c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; atau d. perbuatan lain-lain yang mengakibatkan kerugian negara (3) Penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dengan upaya damai. (4) Jika upaya damai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, penyelesaian dilimpahkan kepada Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja dengan Perantaraan Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
