PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 41
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Jika kerugian negara disebabkan oleh lebih dari 1 (satu) orang, pembebanan ganti kerugian dilakukan secara tanggung jawab renteng sebesar kerugian negara yang ditimbulkan dengan ketentuan tidak dibagi-bagi. (2) Apabila negara telah menerima ganti rugi sejumlah besarnya kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penuntutan ganti rugi dinyatakan selesai.
