PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Tuntutan Perbendaharaan dilakukan terhadap Bendahara yang : a. telah melakukan perbuatan melawan hukum atau karena kelalaian atau kealpaannya tidak melaksanakan kewajiban, sehingga mengakibatkan kerugian negara; b. karena kesalahannya mengakibatkan kerugian negara; c. telah melalaikan kewajibannya dalam membuat perhitungan pertanggungjawaban yang mengakibatkan kerugian negara.
