PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal telah diketahui adanya kerugian negara atasan langsung Bendahara dan bukan Bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Eselon I dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang untuk bendahara atau berita acara kerugian negara untuk bukan bendahara.
