PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Tuntutan Perbendaharaan dapat dilakukan apabila dipenuhinya persyaratan sebagai berikut : a. negara telah dirugikan atau terdapat kekurangan perbendaharaan; b. telah ada kepastian terjadinya kerugian negara; c. kerugian negara terjadi dalam pengurusan Bendahara; d. kerugian negara terjadi sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau karena kelalaiannya dan/atau kealpaan atau kesalahan Bendahara; dan e. tidak dapat diselesaikan dengan upaya damai.
