PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mengoptimalkan peran Saka Bakti Husada dalam mendukung pembangunan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada Saka Bakti Husada. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penguatan struktur kelembagaan; b. penguatan sumber daya Saka Bakti Husada; dan c. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Saka Bakti Husada.
