Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penguatan struktur kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. advokasi, sosialisasi, dan kemitraan; b. pembentukan kepengurusan Saka Bakti Husada di setiap tingkatan; dan c. pembentukan kepengurusan Pangkalan Saka Bakti Husada di tingkat ranting. (2) Penguatan sumber daya Saka Bakti Husada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pemberdayaan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan dan unit pelaksana teknis daerah termasuk Puskesmas sebagai pangkalan untuk kegiatan dan latihan Saka Bakti Husada; b. penyediaan dukungan anggaran kegiatan melalui berbagai program Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan; c. penyediaan dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan Saka Bakti Husada; d. mendorong peran organisasi profesi kesehatan dan institusi pendidikan dalam penguatan Saka Bakti Husada; dan e. penyediaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Saka Bakti Husada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh pinsaka cabang. (4) Pemantauaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
