PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam penyelenggaraan Saka Bakti Husada, terdapat krida yang merupakan satuan terkecil dari Saka Bakti Husada. (2) Krida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Krida Bina Lingkungan Sehat; b. Krida Bina Keluarga Sehat; c. Krida Pengendalian Penyakit; d. Krida Bina Gizi; e. Krida Bina Obat; dan f. Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (3) Setiap krida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai syarat kecakapan khusus yang harus dikuasai oleh setiap anggota. (4) Setiap anggota yang telah memenuhi syarat kecakapan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan tanda kecakapan khusus.
