PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Saka Bakti Husada dimaksudkan untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan melalui pemberdayaan anggota gerakan pramuka. (2) Anggota gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan untuk menjadi agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat.
