PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 8
(1) Hasil pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus digunakan sebagai dasar penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi. (2) Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sejalan dengan: a. perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi bidang kesehatan yang selaras dengan perencanaan nasional dan daerah; dan b. perencanaan penganggaran dan pengelolaan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
