PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 7
Pelaksanaan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. analisis data; dan d. pelaporan.
