PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 6
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan dilaksanakan pada minggu terakhir masa tanggap darurat atau setelah masa tanggap darurat dinyatakan berakhir.
