PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 5
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dilakukan oleh: a. dinas kesehatan provinsi dibawah koordinasi Pemerintah Daerah provinsi; atau
b. dinas kesehatan kabupaten/kota dibawah koordinasi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
