PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 4
Perkiraan nilai kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dengan memperhitungkan: a. waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali kapasitas pelayanan kesehatan sehingga berjalan normal; atau b. waktu yang digunakan untuk pemantauan dan pengawasan terhadap penyakit menular dan peningkatan angka kesakitan.
