Pasal 3
(1) Kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana dapat bersifat fisik maupun non fisik. (2) Kerusakan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik, berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. bangunan institusi bidang kesehatan: c. obat dan sediaan farmasi; d. perbekalan kesehatan; dan e. prasarana perkantoran. (3) Kerugian sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat non fisik, berupa: a. pengeluaran atau biaya dalam penyediaan pelayanan kesehatan; dan/atau b. kurangnya pelayanan kesehatan akibat kebutuhan yang meningkat atau ketersediaan yang menurun. (4) Kebutuhan sumber daya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fisik dan non fisik, berupa: a. kegiatan rehabilitasi dan/atau rekonstruksi fisik; b. kegiatan pelayanan kesehatan pasca bencana.
