PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 2
Penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana bertujuan untuk mengukur skala kerusakan dan
kerugian sumber daya kesehatan akibat bencana, serta kebutuhan sumber daya kesehatan sehingga dapat ditentukan prioritas penanganan dan menentukan kebutuhan selama kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
