PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang PENILAIAN KERUSAKAN, KERUGIAN, DAN KEBUTUHAN...
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan sumber daya kesehatan pasca bencana mengacu pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
