Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a dilaksanakan bagi TKWNI LLN yang memiliki: a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional. (2) Metode Uji Kompetensi berupa wawancara/uji lisan, uji tulis, dan/atau uji praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b sampai dengan huruf d diperuntukan bagi TKWNI LLN: a. belum memiliki pengalaman kerja atau memiliki pengalaman kerja kurang dari 5 (lima) tahun; dan b. memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asing selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
