Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Proses Evaluasi Kompetensi dilakukan melalui: a. penilaian kelengkapan administratif; dan b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik. (2) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah TKWNI LLN dan TKWNA selesai mengunggah seluruh dokumen persyaratan administrasi. (3) Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa verifikasi
keabsahan berkas persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 ayat (1). (4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi. (5) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mempertimbangkan jenjang kualifikasi berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (6) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelengkapan administratif dengan memperhatikan: a. riwayat pendidikan; b. riwayat pelayanan sesuai praktik keprofesian TKWNI LLN atau TKWNA; c. riwayat pelatihan; dan/atau d. kegiatan ilmiah. (7) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan metode: a. penilaian portofolio; b. wawancara/uji lisan; c. uji tulis; dan/atau d. uji praktik. (8) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan secara dalam jaringan dan/atau secara luar jaringan.
