Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Selain memenuhi ketentuan persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TKWNA juga harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: a. Sertifikat Kelaikan Praktik (Certificate of Good Standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; b. surat keterangan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang keprofesiannya dari institusi asal; c. salinan STR yang masih berlaku dari negara asal praktik terakhir; d. berpendidikan paling rendah strata 1 atau yang setara bagi TKWNA yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan e. surat penawaran kerja dari pendayaguna di INDONESIA. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi TKWNA yang akan didayagunakan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
