Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a
dilaksanakan bagi TKWNA yang memiliki: a. bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. kepakaran dan diakui di tingkat internasional. (2) Metode Uji Kompetensi berupa penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf a dan huruf b dilaksanakan bagi TKWNA yang memiliki bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang di negara asing selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
