PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan metode Uji Kompetensi berupa uji praktik sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (7) huruf d dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau institusi pendidikan kesehatan milik pemerintah. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi pendidikan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk uji praktik.
