Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang telah mengikuti Uji Kompetensi mendapatkan hasil uji berupa: a. telah sesuai kompetensi; atau b. belum sesuai kompetensi. (2) TKWNI LLN dan TKWNA dengan hasil Uji Kompetensi telah sesuai Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan surat keterangan telah mengikuti Evaluasi Kompetensi dan Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA. (3) TKWNI LLN dan TKWNA yang mengikuti Uji Kompetensi dengan hasil belum sesuai kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengikuti program bimbingan. (4) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. (5) Program bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dalam bentuk pengisian materi kompetensi yang belum terpenuhi oleh TKWNI LLN dan TKWNA.
