PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bagi TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik pada: a. wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b. wilayah nonKawasan Ekonomi Khusus. (2) Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Evaluasi Kompetensi bagi tenaga medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
