PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Setiap TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik di INDONESIA harus mengikuti Evaluasi
Kompetensi. (2) Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya menjamin mutu TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik sesuai dengan standar profesi dan/atau standar kompetensi kerja.
