Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA EVALUASI KOMPETENSI
(1) Proses Evaluasi Kompetensi bagi TKWNI LLN dan TKWNA diselenggarakan oleh Menteri. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam rangka penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk: a. menyusun pedoman teknis penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi; b. memeriksa kelengkapan dan validasi dokumen persyaratan administrasi TKWNI LLN dan TKWNA; c. melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Uji Kompetensi; d. menerbitkan surat keterangan telah mengikuti Evaluasi Kompetensi; e. menerbitkan Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA; dan f. melaporkan kegiatan Evaluasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala. (4) Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal dapat melibatkan unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. konsil masing-masing Tenaga Kesehatan; c. organisasi profesi masing-masing Tenaga Kesehatan; d. kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan; e. asosiasi institusi pendidikan; dan/atau f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.
