PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Evaluasi Kompetensi adalah proses penilaian kemampuan untuk melakukan praktik bagi tenaga kesehatan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dan tenaga kesehatan warga negara asing dalam rangka menjamin penyelenggaraan praktik dan mutu pelayanan kesehatan di INDONESIA.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA Lulusan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat TKWNI LLN adalah Tenaga Kesehatan Warga Negara INDONESIA yang lulus dari pendidikan bidang kesehatan di luar negeri dan diakui oleh pemerintah.
- Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan di luar negeri yang diakui oleh pemerintah.
- Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari TKWNI LLN dan TKWNA yang akan melakukan praktik di INDONESIA dalam melaksanakan profesinya.
- Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA adalah surat tanda pengakuan terhadap Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA untuk dapat menjalankan praktik di seluruh INDONESIA setelah lulus Evaluasi Kompetensi.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
