Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) TKWNI LLN dan TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi Kompetensi mengajukan permohonan pendaftaran dengan mengunggah persyaratan administrasi dan pada situs milik Kementerian Kesehatan. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. salinan identitas diri yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk bagi TKWNI LLN dan paspor bagi TKWNA yang masih berlaku; b. ijazah atau bukti kelulusan dari institusi pendidikan asal; c. surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; d. transkrip nilai akademik atau dokumen lain yang setara; e. dokumen yang menjelaskan kurikulum pendidikan dari institusi pendidikan asal; f. surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; g. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; h. daftar riwayat hidup; dan i. pas foto terbaru. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TKWNA yang akan mengikuti Evaluasi
Kompetensi wajib memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
