Pasal 9
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk: a. pegawai Kementerian Kesehatan dan keluarga inti pegawai; dan/atau b. pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan,
diberikan bagi yang telah melakukan pendaftaran di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen berupa salinan: a. kartu identitas pegawai bagi pegawai Kementerian Kesehatan; b. kartu keluarga bagi keluarga inti pegawai; c. keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai karena telah mencapai batas usia pensiun bagi pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan; atau d. kartu keluarga dan keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai karena mencapai batas usia pensiun atas nama suami/istri, bagi suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan. (3) Dalam hal pegawai Kementerian Kesehatan belum memiliki kartu identitas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pendaftaran dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sebagai pegawai Kementerian Kesehatan dari pejabat yang membidangi urusan Administrasi Umum. (4) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan nomor identitas khusus untuk pegawai Kementerian Kesehatan, keluarga inti pegawai, pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan, dan suami/istri pensiunan pegawai yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan telah meninggal dunia dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan menikah kembali, pelayanan kesehatan yang diberikan terhadap suami/istri pensiunan pegawai dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
