PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 8
(1) Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan dalam rangka pertolongan pertama untuk menstabilkan kondisi korban. (2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap pelayanan kesehatan untuk penanganan korban kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hari terjadinya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
