PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 7
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka menjalankan kewajiban fungsi sosial Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
