PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 6
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan/pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d
merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan kenegaraan/pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga lain.
