PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 5
Pertimbangan tertentu berupa pelayanan kesehatan untuk pensiunan pegawai dan suami/istri pensiunan pegawai Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, merupakan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Kesehatan yang telah mencapai batas usia pensiun dan suami/istri pensiunan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
